Laman

Minggu, 09 Januari 2011

Mengenal Cybercrime!!

  

















Cybercrime (kejahatan dunia maya) berarti tindakan kriminal yang dilakukan di dunia maya, kejahatan ini tentu memanfaatkan kecanggihan komputer,internet dll. meskipun tidak terlihat, bukan berarti dampak jenis kejahatan ini hanyalah ringan. cybercrime bahkan dapat mengakibatkan kerugian yang jauh lebih besar dibandingkan dengan kejahatan biasa.

  Pelaku cybercrime dapat melakukan kejahatan lintas negara bahkan lintas benua.Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputersebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.
Terus bagaimana agar kita terhindar dari cybercrime ini? Ya kita harus berhati – hati dalam menggunakan komputer dan internet. Jangan beri tahu username dan password kepada orang lain, jangan menggunakan komputer yang ada virusnya, selalu menghapus jejak- jejak aktivitas kita apabila menggunakan komputer umum seperti warnet, dan sebagainya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar